𝗨𝗻𝗴𝗸𝗮𝗽 𝗞𝗮𝘀𝘂𝘀 𝗖𝗮𝗯𝘂𝗹 𝗗𝗶 𝗟𝘂𝗯𝘂𝗸𝗹𝗶𝗻𝗴𝗴𝗮𝘂 “Modus Kasih Roti dan Duit 100 Ribu”

𝗟𝘂𝗯𝘂𝗸𝗟𝗶𝗻𝗴𝗴𝗮𝘂 – Unit PPA Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau Pada hari Jumat (27/01/2023 ) Berhasil melakukan Penangkapan Terhadap seorang laki-laki bernama Herman dengan dugaan melakukan perbuatan cabul terhadap anak-anak.

Terduga Pelaku Herman merupakan warga disalah satu kecamatan di kota Lubuklinggau. Nekat melakukan Tindak Pidana Pembuatan Pencabulan terhadap anak-anak. Dengan cara mengiming-imingi memberi Roti dan uang.setelah melakukan aksi cabulnya Herman berkata ; JANGAN KASIH TAU IBU INI DUET RP.100.000″

Sebagaimana tercantum dalam UU setiap orang dgn sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan atau dibiarkan dilakukan Perbuatan Cabul.

Pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

Guna penyelidikan lebih lanjut Terduga Pelaku kini diamankan di Polres Lubuklinggau.(*)

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *