Belum Genap 1 Bulan Jabat Kasat Reskrim Polres Mura, AKP Hary Dinar SIK, MH, Terjun Langsung Tangkap PNS Pengairan Diduga Memperkosa Bocah 4 Tahun
MUSI RAWAS -Walaupun baru 21 hari, artinya belum 1 bulan menjabat Kasat Reskrim Polres Musi Rawas (Mura), setelah dilantik oleh, Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH, Selasa (25/8/2023), lalu.
Namun, AKP Hary Dinar SIK, MH, patut diacungkan jempol, lantaran langsung melaksanakan tugas sebagai aparat penegak hukum dengan terjun langsung memimpin penangkapan terduga pelaku tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur
AKP Hary Dinar SIK, MH bersama dengan Unit PPA dan Tim “Landak” Satreskrim Polres Mura, meringkus tersangka berinisial, SI (47), yang kesehariannya bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), di UPT/Pengairan Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura.
Tersangka asal warga Desa Rejosari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Mura, ini dibekuk Kasat Reskrim dan personel, sedang bertugas di Kantor UPT /Pengairan Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, sekitar pukul 11.00 WIB, Senin (14/8/2023).
SI ditangkap lantaran diduga melakukan aksi persetubuhan/pencabulan anak dibawa umur sebut saja, Bunga (4), dirumah tersangka di Desa Rejosari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Mura, sekitar pukul 14.00 WIB, Minggu (13/8/2023).
Hal tersebut dibenarkan oleh, Kapolres Musi Rawas, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Hary Dinar SIK, MH didampingi Kanit PPA Ipda Bambang, saat dikonfirmasi usai melaksanakan penangkapan terhadap tersangka pencabulan di Polres Mura.
“Benar, kami tadi telah berhasil menangkap tersangka terlibat perkara persetubuhan anak di bawah umur, tersangka berinisial SI, yang kesehariannya bekerja sebagai PNS di Kantor UPT /Pengairan Kecamatan Tugumulyo,” kata Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka dibekuk berdasarkan laporan dari warga, bahwa yang bersangkutan berada di Kantor UPT /Pengairan Kecamatan Tugumulyo.
Tanpa pikir panjang, saya bersama dengan Unit PPA, Tim Landak Satreskrim Polres Mura, setiba dilokasi ternyata benar, yang bersangkutan berada di TKP, kemudian tersangka langsung ditangkap dan digelandang ke Mapolres Mura, untuk dilakukan pendalaman perkara.
“Saat diintrogasi sementara dilokasi, tersangka mengakui perbuatannya,” jelas mantan Kasat Reskrim Polres Banyuasin ini.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka dibekuk berdasarkan laporan polisi, LP/B/119/VIII/2023/SPKT/ RESKRIM /RES MURA / SUMSEL, Tanggal 14 Agustus 2023.
Kejadian tersebut, terjadi bermula saat korban melihat perlombaan acara 17 Agustus didepan rumah tersangka, yang mana rumah pelaku bersebelahan atau tetangga orang tua korban.
Lalu pada saat korban menonton perlombaan, tersangka tiba-tiba, mengajak korban masuk kerumah tersangka dan sesampai didapur, tersangka langsung menidurkan korban dan membuka pakaian korban, mencium hingga melakukan hubungan suami istri.
Usai melakukan aksinya, mengenakan kembali pakain korban dan mengajak keluar melalui pintu samping rumah tersangka dan setelah kejadian itu korban menceritakan kepada saudaranya, hingga kemudian keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Musi Rawas.
“Dari pengakuan tersangka, nekat melakukan aksinya berdalih khilaf dan nafsu melihat korban menggunakan pakaian seksi,” tuturnya.
AKP Hary sapaanya menambahkan, selain tersangka anggota juga menyita BB diantaranya, satu helai baju plisket tanpa lengan berwarna merah, kuning, dan putih, satuhelai celana panjang berwarna hijau dan satu helai celana dalam warna kuning bergambar boneka FROZEN II.
“Tersangka melanggar Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No. 17 Th 2016 Ttg penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Maka tersangka diancam pidana penjara paling minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp. 5.000.000.000,” tutupnya.(Roem)