BNSP Uji Kompetensi 52 Tenaga Kerja MSDM di Bengkulu

Bengkulu : Lembaga Pelatihan Kerja Sahabat Profesional Indonesia (LPK-SPI) bersama Disnakertrans Provinsi Bengkulu menghadirkan Komisioner dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk menguji kompetensi 52 tenaga kerja di daerah ini.

Uji kompetensi diiringi sosialisasi Kemenaker nomor 115 tahun 2022 tentang pemberlakuan wajib sertifikasi kompetensi bagi tenaga kerja manajemen sumber daya manusia (MSDM) skema manajer, kepala bagian, supervisor, dan staff, yang berlangsung pada 15 hingga 16 Juli 2023 di salah satu hotel di Kota Bengkulu.

Master Asesor BNSP yang dihadirkan itu adalah Henny S Widyaningsih bersama perwakilan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) MSDM Unggul Indonesia Sri Lestari Prasilowati dan dua dewan pemateri maupun penguji.

 

CEO SPI, Indah Syoraya menyampaikan, kegiatan ini digelar untuk menguji kompetensi para tenaga kerja di Kota Bengkulu.

Indah mengatakan, peserta yang mengikuti uji kompetensi berasal dari tenaga kerja swasta, lembaga pemerintahan, dan mahasiswa di daerah.

“Uji kompetensi ini bertujuan meningkatkan kompetensi para tenaga kerja, selain mendapat sertifikat, mereka nantinya akan mendapatkan pengalaman dan pengakuan bahwa telah mengikuti uji kompetensi,” ujarnya.

Disampaikan Sri Lestari pihaknya mendorong agar para tenaga kerja khususnya MSDM di Provinsi Bengkulu memiliki sertifikat BNSP.

Hal ini sebagai upaya meningkatkan daya saing dan mewujudkan SDM perusahaan yang berbasis kompetensi sekaligus membentuk iklim ketenagakerjaan yang berkualitas.

Sementara itu, Henny S Widyaningsih menyampaikan, bersama dua asesor pihaknya mendapat tugas dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) berdasarkan permintaan dari SPI untuk melakukan uji kompetensi.

Sebagai asesor, pihaknya akan menguji dan menetapkan tenaga kerja yang benar-benar kompeten mana yang tidak kompeten.

“Kami harap seluruh peserta ujian yang hadir dapat lulus dan dinyatakan kompeten pada bidangnya masing-masing,” tegasnya.

Tenaga Kerja Bersertifikat Masih Rendah

Henny menyebutkan, sedikitnya LSP berlisensi BNSP di daerah membuat cakupan tenaga kerja formal bersertifikasi masih rendah yakni tidak lebih dari 20 persen dari jumlah angkatan kerja di Indonesia.

Hal ini membuat tenaga kerja di daerah masih sulit mengembangkan karirnya. Padahal sejumlah manfaat dari sertifikasi ini dapat mendorong para tenaga kerja mengembangkan daya diri, mampu bersaing dan dapat diterima di perusahaan mana saja.

Kedepan diakuinya penerapan Kemenaker 115 ini diterapkan di seluruh perusahaan, sehingga adanya sertifikat mendukung maupun menopang kemampuan tenaga kerja dalam menjaga hubungan industrial iklim ketenagakerjaan.

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *