Copet Gelang Emas Buk Hj, Pengamen Pasar di Borgol “Macan Linggau”
LUBUKLINGGAU -Tim “Macan” Linggau, berhasil meringkus terduga pelaku perkara pasal 362 KUHP, di rumah orang tuanya di Jalan Bangka, RT 01, Kelurahan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau, Senin (11/3/2024).
Diketahui identitas tersangka, Andika alias RO (24), seorang pengamen asal warga Jalan Bangka, RT 01, Kelurahan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau.
Tersangka ditangkap, Satreskrim Polres Lubuklinggau, karena diduga mencopet gelang emas seberat lebih kurang 34 gram dan uang tunai senilai Rp. 500.000, milik seorang ibu Hj berinisial, NN (61), saat berbelanja tepatnya di depan Toko ACC di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Pasar Permiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau, sekitar pukul 15.00 WIB, Minggu (10/3/2024).
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Reskrim, AKP Hendrawan SH, membenarkan adanya perkara tersebut, namun pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Lubuklinggau.
“Karena terbukti mencopet gelang emas dan uang tunai senilai Rp. 500.000, milik korban, tersangka kami ringkus, dan dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim
Kasat Reskrim menjelaskan, kejadian tersebut terjadi bermula saat korban bersama dengan EY, sedang berbelanja di pedagang kaki lima di depan Toko ACC yang berada di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Pasar Permiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat II. Tiba-tiba, korban dan EY di pepet dan diiringi oleh tersangka yang sedang mengamen dan memaksa untuk meminta uang.
Setelah membeli kaos kaki di pedagang kaki lima tersebut dan telah membayar, korban dan EY, menuju ke pedagang sepatu, saat hendak membayar dan hendak mengambil dompet ternyata dompet sudah tidak ada.
Lalu, korban dan EY, kembali lagi ke pedagang yang menjual kaos kaki, saat di tempat tersebut, salah seorang karyawan Toko ACC, mengatakan bahwa dompet korban dicuri/diambil oleh tersangka yang sebelumnya mengamen dan memepet korban. Ketika korban mencari, tersangka sudah tidak berada di lokasi kejadian.
“Akibat kejadian tersebut korban kehilangan satu buah dompet warna putih bercorak kembang merah yang berisikan gelang emas seberat lebih kurang 34 gram dan uang tunai sejumlah Rp. 500.000. Total kerugian yang dialami oleh korban yakni senilai Rp. 34.500.000,” jelas AKP Hendrawan
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 65 / III / 2024 / SPKT / RES LLG / POLDA SUMSEL, tanggal 11 Maret 2024 tentang Pencurian.
Tersangka ditangkap, di rumah orang tuanya di Jalan Bangka, RT 01, Kelurahan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau. Selain tersangka, anggota juga menyita BB berupa satu buah gelang emas seberat lebih kurang 34 gram.
“Dari pengakuan tersangka, bahwa gelang mas hasil curian di simpan tersangka di rumah orang tuanya, sedangkan uang tunai habis digunakan oleh tersangka untuk foya – foya,” tuturnya.(Roem)
Sumber : https://linggauklik.com/kriminal/copet-gelang-emas-buk-hj-pengamen-pasar-di-borgol-macan-linggau/