Gerak-Gerik Mencurigakan, Ternyata Simpan Pisau Dipinggang, Polsek Terawas Polres Musi Rawas Tangkap Warga Muratara
MUSI RAWAS – Polsek Terawas Polres Musi Rawas (Mura), berhasil menahan terduga kepemilikan senjata tajam (Sajam), jenis pisau di Dusun I, Desa Lubuk Ngin Baru, Kecamatan Selangit, Kabupaten Mura, sekitar pukul 09.00 WIB, Senin (5/8/2024).
Diketahui identitas tersangka, Sandi Efendi alias Sekay (37), warga Desa Karang Dapo I, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara.
Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Terawas, AKP Farizal Alamsyah SH didampingi Kanit Reskrim, Ipda Ihsan Setiawan, saat dikonfirmasi, membenarkan telah menahan warga Desa Karang Dapo I, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara, atas nama, Sandi Efendi alias Sekay, karena kedapatan menyimpan sajam jenis pisau bersarungkan kayu warna coklat
“Saat ini, tersangka masih dilakukan pendalaman perkara,” kata Kapolsek didampingi Kanit Reskrim
Kapolsek menjelaskan, berdasarkan laporan polisi LP/A- /VIII/2024/SPKT/POLSEK STL ULU TERAWAS /POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMATERA SELATAN, Tanggal 05 Agustus 2024.
Bermula, saat tersangka berjalan di wilayah Desa Lubuk Ngin Baru, yang mana warga merasa curiga dengan gerak gerik tersangka. Selanjutnya warga menghubungi Bhabinkamtibmas Desa Lubuk Ngin, Bripka Burlian dan anggota Polsek Terawas. Kemudian, memerintahkan Kanit Reskrim, Ipda Ihsan Setiawan SH, beserta anggota untuk mendatangi TKP.
Setiba dilokasi, langsung mengamankan tersangka dan saat digeledah ditemukan di pinggang sebelah kiri sebilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna coklat dan bersarung kulit warna coklat, ketika dimintai keterangan tersangka mengakui Barang Bukti (BB), miliknya
“Selanjutnya tersangka berikut BB, langsung di bawa ke Polsek Terawas guna diproses sesuai hukum yang belaku di Negara Indonesia,” tuturnya.(Roem)