Jangan Letakkan Ponsel di Boks Motor, Megawati Jadi Korban
Info Wong Linggau – Jangan letakkan ponsel di boks sepeda motor, karena bisa memancing aksi pencurian, seperti yang terjadi Jalan Yos Sudarso Rumah Makan Singgalang Jaya Kelurahan Majapahit Kecamatan Lubuklinggau Timur I.
Kejadiannya, Jumat (11/3/2022) sekitar pukul 08.00 WIB. Korbannya Megawati (41), warga Perum PT Bima Silampari No. C16, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas.
Tiga jam kemudian, Tim Macan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau, berhasil menangkap tersangka jambret tersebut, yakni Inki Bawi Pronatika (27), warga RT 09, Kelurahan Selangit, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas.
Tersangka Inki, merupakan residivis kasus curat. Ia ditangkap di dekat Rumah Makan Telago Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuklinggau Utara Il, sekitar pukul Jumat (11/3/2022) sekitar pukul 10.15 WIB.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP M Romi, menjelaskan kejadian bermula saat korban sedang mengendari sepeda motor.
“Tiba-tiba di TKP, dari arah belakang datang tersangka Inki, bersama UY mengendarai sepeda motor Suzuki Satria Fu. Lalu memepet korban,” jelas kasat reskrim.
Setelah itu, Inki yang dibonceng, lansung merampas atau menjambret satu unit ponsel milik korban. Yakni Vivo tipe Y52, yang diletakan di box bagian depan motor korban.
Usai berhasil menjambret kedua pelaku lansung kabur, mengarah ke pusat kota Lubuklinggau.
Korban yang mengalami kerugian sekitar Rp 3,7 juta tersebut, lansung melaporkan ke Polres Lubuklinggau. LP / B- 49/ III / 2022 / LLG /RES LLG, tgl 11 Maret 2022.
Lanjut M Romi, setelah mendapat laporan dari korban, Tim Macan Linggau dipimpin Kanit Pidum Aiptu Suwarno, langsung melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan di dapatkan informasi, tersangka sedang berada di dekat Rumah Makan Telago Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuklinggau Utara Il.
Tidak menunggu lama, Tim Macan Linggau langsung melakukan penggerbekan terhadap tersangka, di Rumah Makan Telago, pada Jumat (11/3), sekitar pukul 10.15 WIB.
Namun, saat dilakukan penggerebekan tersangka Inki, sempat melakukan perlawanan dan membrontak. Bahkan tersangka hendak menusuk anggota Tim Macan Linggau, yang melakukan penangkapan dengan menggunakan sebilah pisau.
“Sehingga kita lalukan tindakan tegas terukur (dor), pada kaki sebelah kanan. Dan satu pelaku berhasil diamankan,” jelas Romi.
Saat diintogasi, pelaku mengakui sudah menjambret korban. Bahkan pernah dipenjara (resedivis) kasus pencurian (curat).
Sementara itu, rekannya, yakni tesangka UY berhasil kabur, menggunakan sepeda motor miliknya. (*)
Sumber :https://linggaupos.sumeks.co/jangan-letakkan-ponsel-di-boks-motor-megawati-jadi-korban/