Oknumn Penjahit Di Mura Cabulin, Pelajar Janjikan Beri Uang 10 Ribu
MUSI RAWAS, IWL – Modus dengan menjanjikan memberikan uang sepuluh ribu seorang penjahit RE(60), warga Desa Triwikaton, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas (Mura) tega mencabuli seorang pelajar sebut saja mawar (13). Kamis 24/2/2022.
Pelaku diamankan unit PPA Polres Mura dibantu Unit Reskrim Polsek Tugumulyo
Dengan dugaan perbuatan pencabulan
No.Lp / B- 37 / II / 2022 / Sumsel / Mura, Tgl 24 Februari 2022 dengan pelapor insial MI (40).
Peristiwa terjadi Selasa, (22/2/2022) sekitar pukul 15.00 WIB. Pelapor mendapatkan informasi dari saksi yang bernama Iin bahwa korban telah dicabuli oleh pelaku di dalam ruangan jahit milik pelaku di Desa Triwikaton Kecamatan Tugu Mulyo, Kabupaten Mura. Dengan cara korban dipanggil oleh pelaku dan kemudian pelaku mencabuli korban lalu korban dikasih uang sebesar Rp.10 ribu oleh pelaku katanya untuk jajan. Atas kejadian tersebut keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepihak kepolisian dan menuntut secara hukum yang berlaku.
Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim, AKP Dedi Rahmad Hidayat, mengatakan setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di rumahnya di Desa Triwikaton Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Mura. Kemudian Penyidik Unit PPA dengan di bantu Unit Reskrim Polsek Tugumulyo mengamankan pelaku tanpa adanya perlawanan di rumahnya. Setelah pelaku diinterogasi mengakui telah melakukan pencabulan terhadap korban.