Pelaku Perampokan 300 Juta Milik PT SMS Berhasil Di Tangkap Tim Landak

Musi Rawas  – Tim Landak Sat Reskrim Polres Musi Rawas (Mura) berkerjasama dengan Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Sumsel berhasil menangkap satu dari lima pelaku perampokan mobil karyawan PT SMS, Senin (19/9/2022) sekitar pukul 07.00 Wib, di Jalinsum Desa Batu Bandung Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut Kabupaten Musi Rawas.

Tersangka inisial H alias Hans (40) warga Desa Talang Sepuh, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tenggamus, Provinsi Lampung ditangkap dirumahnya, Sabtu (8/10/2022) sekitar pukul 05.00 wib.

Sementara empat pelaku lainnya masing-masing inisial D, AY, HA, dan M masih dalam pengejaran pihak berwajib.

Hal ini terungkap saat press release yang dipimpin Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono, S.ik didampingi Kasat Reskrim, AKP Dedi Rahmad Hidayat, SH, Senin (10/10/2022).

Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono, S.IK membenarkan penangkapan tersebut.
Alhamdulillah pelaku berhasil ditangkap kerjasama antara Jatantras Polda Sumsel dengan Tim Landak Sat Reskrim Polres Mura. Para pelaku merampok uang Rp. 300 juta.

Dijelaskannya Hans perannya bersama D mengikuti mobil korban dari Simpang Pasar Muara Beliti sampai ke TKP. Hans mendapat bagian Rp 30 juta.

“Belum diketahui apakah ada keterlibatan orang dalam atau tidak. Karena belum dibuktikan,”jelasnya.

Masih katanya otak pelaku yang merencanakan perampokan yakni inisial D otak pelaku ini mendapat bagian Rp. 180 juta.

Sementara itu pelaku lainnya inisial H membawa senjata tajam jenis parang dan mendapat bagian Rp 30 juta. Dan tersangka M berperan sebagai mengancam korban yang duduk berada di sebelah sopir dengan menggunakan satu buah senjata api rakitan serta mengambil tas dan kantong plastik yang berisikan uang. Mendapatkan bagian sebesar Rp 30 juta. Kemudian tersangka AY berperan sebagai berdiri di depan mobil sembari mengacungkan satu buah senjata api rakitan kearah mobil, mendaptkan bagian sebesar Rp.30 juta.

Tersangka disangkakan melanggar pasal 365 ayat (2) Ke-2 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.(*)

Sumber : https://beritalubuklinggau.com/pelaku-perampokan-300-juta-milik-pt-sms-berhasil-di-tangkap-tim-landak/

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *