Tersangka Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan di Musi Rawas Ditangkap

Musi Rawas – Minggu 04 Juni 2023 sekitar jam 13.06 wib terpantau lokasi titik hotspot pada aplikasi songket, selanjutnya petugas polres musi rawas melakukan pengecekan titik hotspot diduga sebagai lokasi titik api,

lalu ditemukan ada lahan dibakar dan api masih menyala dengan status adalah lahan yang disiapkan menjadi lahan perkebunan. Atas kejadian tersebut polisi melakukan upaya pemadaman dan deteksi pelaku selanjutnya polisi mengamankan barang bukti dan pengejaran terhadap pelaku yang sudah teridentifikasi. Dan luas lahan yang dibakar kurang lebih 2 Ha.

*KRONOLOGIS PENANGKAPAN*

Setelah dilakukan pendekatan dan komunikasi melalui kepala desa suro, para pelaku diserahkan oleh kepala desa suro ke polres musi rawas guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

*KETERANGAN TERSANGKA*

Para Pelaku membenarkan adanya telah melakukan pembakaran terhadap lahan yang disiapkan untuk membuka lahan perkebunan. Dengan cara menggunakan obor bambu yang diisi sabut kelapa kemudian dikasi minyak tanah lalu dibakar dengan menggunakan korek api gas selanjutnya obor tersebut disulutkan pada tumpukan kayu yang sudah siap dibakar. Adapun luas lahan yang dibakar kurang lebih 2 Ha.

1. Nama     :  *AMRI BIN HASAN*

Umur       :  49 Tahun

2. Nama : *MUSTIKAH BIN AMRI*

Umur : 32 Tahun

3. Nama : *Defi Hari Yanto Bin Asman*

Umur : 30 Tahun

4. Nama : *AWI BIN AJI HATAM*

Umur : 59 Tahun

*BARANG BUKTI YANG DIAMANKAN*

– 2 (dua) buah korek api gas warna orange

– 1 (satu) buah korek gas warna merah

– sabut kelapa

– 3 (tiga) batang potongan kayu yang sudah terbakar.

Ungkap Kasus tindak pidana Setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 108 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan.

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *