Remaja Muratara Jual Sabu
Remaja inisial BR (16) warga Kampung V Desa Embacang Baru Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) ditangkap polisi.
BR ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Muratara, Rabu (2/2/2022) sekira pukul 14.30 WIB di Dusun KNPI, Desa Muara Tiku, Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Muratara.
Plt Kapolres Muratara AKBP Andi Baso melalui Kasat Narkoba AKP Achmad Fauzi menjelaskan berdasarkan informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkoba di daerah Desa Muara Tiku.
“Kemudian dilakukan penyelidikan dan setelah diketahui kebenarannya. Sehingga dilakukan penangkapan terhadap pelaku yang berada di Sebuah Rumah di Dusun KNPI Desa Muara Tiku,” jelasnya.
Kemudian dilakukan penggeledahan badan pelaku dan tempat, didapati barang bukti enam bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal- kristal putih yang diduga sabu dengan berat brutto 1, 41 gram. Kemudian kotak rokok U Bold dan sekop dari pipet.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Muratara untuk diperiksa lebih lanjut.
Dampak buruk penggunaan sabu bisa langsung dirasakan dalam jangka pendek dan jangka panjang. Dalam jangka pendek, diantaranya nafsu makan berkurang, berat badan menurun drastis, insomnia, memicu perilaku hiperaktif, napas lebih cepat dan pendek-pendek, detak jantung lebih cepat dan tidak teratur hingga tekanan darah dan suhu tubuh meningkat
Jika kristal berbahaya ini terus-menerus dimasukkan ke dalam tubuh, efek jangka panjang yang bisa timbul adalah gizi buruk, kerusakan gigi, kelainan struktur dan fungsi otak, kehilangan memori (amnesia), kebingungan (linglung), gatal parah hingga timbul luka karena terus-menerus digaruk (*)
Sumber :https://linggaupos.sumeks.co/remaja-muratara-jual-sabu/