Sapma PP : Cabut Izin dan Tutup Ibiza Lounge

Lubuklinggau – Satuan Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (SAPMA PP) Lubuklinggau Minta Pemkot Lubuklinggau dan Polres Lubuklinggau Cabut Izin dan Tutup Ibiza Lounge

Ketua PC SAPMA PP Aqil Maulidan yang diwakili Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga PC SAPMA PP Lubuklinggau Rendy Darma menilai Ibiza Lounge sudah melanggar KUHP dan PERDA terkait miras di Kota Lubuklinggau.

Rendy menegaskan, membuat keributan di malam hari hingga menganggu waktu orang beristirahat merupakan tindak pidana, Pasal 172 dan Pasal 503 KUHP tentang tindak pidana mengganggu ketenangan sebagai tindak pidana terhadap ketertiban di tempat umum.

“Kejadian pelanggaran KUHP pasal 503 seperti ini bukan yang pertama terjadi di Ibiza Lounge, ini sudah kesekian kalinya dan kalo kita perhatikan secara baik-baik pihak Ibiza Lounge juga melanggar Peraturan Daerah no 14 Tahun 2004 Tentang pengawasan dan pengendalian atas Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol” katanya kepada Wartawan.

Terkait Pengedar dan Penjualan Minuman Beralkohol sudah diatur, ada jam-jamnya tetapi pihak Ibiza Lounge tidak memperdulikan hal tersebut.

“Kita tau Ibiza Lounge merupakan salah satu pemasukan untuk Kota Lubuklinggau tapi ini akan percuma jika moral penduduknya menjadi rusak, pemerintah juga harus mengamati hal tersebut,” ungkapnya.

“Kami berharap Pemerintah dan Polisi Kota Lubuklinggau segara mencabut izin dan menutup tempat hiburan malam tersebut dalam waktu dekat, jika tidak maka kami dari PC SAPMA PP Kota Lubuklinggau akan melakukan aksi masa terkait hal ini.” terangnya.(rls)

Sumber :https://www.bintanginformasi.co.id/sapma-pp-cabut-izin-dan-tutup-ibiza-lounge/

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *