Selewengkan Uang Perusahaan untuk Judi Online
Lubuklinggau – Menyelewengkan uang pErusahaan, karyawan kontrak PT Lubuklinggau Lestari diamankan Satreskrim Polres Musi Rawas. Tersangkanya, M Satria Perdana (28), warga Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau.
Kejadiannya tindak pidana penggelapan uang perusahaan itu bermula tersangka, yang merupakan salesman, diminta oleh kasir kantor PT Lubuklinggau Lestari, di Desa Pedang, Kecamatan Muara Beliti, Musi Rawas, stor uang ke bank, pada Senin (28/3/2022), sekitar pukul 11.00 WIB.
Jumlah uang yang dititipkan Rp 59.402.800. Ternyata oleh tersangka uang tersebut tidak disetorkan ke Bank. Sehingga pihak PT Lubuklinggau Lestari melaporkan ke Mapolres Musi Rawas.
Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmad Hidayat menjelaskan, uang tersebut oleh tersangka digunakan untuk main judi online.
“Semua uang itu, oleh tersangka di deposit ke situs judi online jenis kartu dua domino, melalui debit BCA,” kata Kasat, Rabu (30/3/2022).
Dijelaskan Kasat, dari uang tersebut tersangka bandar di judi online tersebut. Tadinya tersangka mengira akan menang, dan kalau menang bisa mengembalikan uang ke perusahaan dan bisa juga bayar hutang dengan temannya sebesar Rp 25 juta.
Namun itulah judi, tersangka mengalami kekalahan dan harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Sehingga tidak bisa mengembalikan uang prusahaan dan hutang pada temannya.
“Karena judi itu pula, tersangka ini punya hutang dengan temannya, dengan cara gadai mobil,” pungkasnya.
Sumber : https://linggaupos.sumeks.co/selewengkan-uang-perusahaan-untuk-judi-online/