Siap-Siap ETLE Mengawasi Anda Dihimbau Pengendara Taat Berlalu Lintas

Humas Polres Lubuklinggau – Sumsel. Pemanfaatan teknologi dalam dunia Kepolisian dan angkutan jalan, Kapolri di tahun 2021 silam mulai penerapannya salah-satunya yaitu menerapkan sistem tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

Berdasarkan pernyataan Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono, Polri telah membentuk Satgas ETLE nasional. Satgas ini akan menyiapkan fasilitas untuk menerapkan tilang elektronik secara nasional di jalan raya. Rencananya, peluncuran ETLE nasional tahap pertama akan dipimpin Kapolri pada 17 Maret 2021 di gedung Korlantas Polri dan diikuti oleh seluruh Dirlantas Polda se-Indonesia.

Electronic Traffic Law Enforcement ( ETLE ) adalah implementasi teknologi informasi untuk menangkap pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas. Saat ini ETLE telah diberlakukan di beberapa wilayah Indonesia seperti: DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Makassar, dan Palembang.

ETLE mempunyai perbedaan dengan sistem E-Tilang. Pada sistem E-Tilang hanya menggunakan aplikasi di Android. Dalam tilang konvensional polisi menggunakan surat tilang, sementara itu dalam E-Tilang pelanggaran yang didakwakan dimasukan ke dalam aplikasi. Sedangkan E-TLE, adalah sistem yang proses penilangannya bukan lagi dilakukan petugas di lapangan, melainkan menggunakan CCTV.

Di lokasi E-TLE, kamera pengintai siap 24 jam untuk merekam segala jenis pelanggaran di jalan raya.
Pengaturan terkait tilang elektronik, dapat dilihat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan Dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.

Dalam Pasal 272 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 menyebutkan bahwa untuk mendukung kegiatan penindakan pelanggaran di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dapat digunakan peralatan elektronik. Hasil penggunaan peralatan elektronik ini dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Yang dimaksud dengan “peralatan elektronik” adalah alat perekam kejadian untuk menyimpan informasi.

Sementara itu dalam Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012, mengatur bahwa penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan didasarkan atas hasil: temuan dalam proses Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan; laporan; dan/atau rekaman peralatan elektronik.
Kasat Lantas Polres Lubuklinggau AKP Agus Gunawan Setyahadi menerangkan, saat ini ada 5 lokasi yang rencananya akan dipasang CCTV ETLE di Kota Lubuklinggau, seperti Petanang, Watas, Kupang, Simpang RCA, dan Depan Bank BRI.

” kita imbau agar masyarakat bisa lebih tertib lagi dalam berlalu lintas, Jadilah pengemudi yang patuh, berkendaralah dengan aman. “lajut Kasat

STOP PELANGGARAN, STOP KECELAKAAN, KESELAMATAN UNTUK KEMANUSIAAN
JADILAH PELOPOR KESELAMATAN BERLALU LINTAS, BUDAYAKAN KESELAMATAN SEBAGAI KEBUTUHAN.

#poldasumsel

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *