Simpan Sabu Dalam Saku Baju, Jaka Tingkir Ditangkap Tim Eagle Satnarkoba Polres Musi Rawas
MUSI RAWAS -Satnarkoba Polres Mura, berhasil membekuk terduga penyalaguna narkotika jenis sabu didepan pondok kebun karet yang terletak di Kelurahan Terawas, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura, sekitar pukul 20.30 WIB, Selasa (9/1/2024)
Diketahui identitas tersangka, Jaka Tingkir (29), warga Kelurahan Terawas, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti (BB), diantaranya, satu bungkus plastik klip transparan sedang yang didalamnya terdapat tiga bungkus palstik klip kecil transparan yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1,14 gram.
BB tersebut ditemukan didalam saku depan sebelah kanan celana jeans warna biru merk Fat Boy Slim yang dikenakan tersangka pada saat penangkapan dan satu unit timbangan digital warna hitam merk CHQ HWH POCKET SCALE, yang diselipkan tersangka di dinding dalam pondok kebun karet dan tersangku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba, AKP Romi didampingi Kanit Narkoba, Ipda Vherry Andora saat dikonfirmasi membenarkan telah meringkus tersangka, Jaka Tingkir.
“Tersangka berhasil kami bekuk, didepan pondok kebun karet yang terletak di Kelurahan Terawas, Kecamatan STL Ulu Terawas ,” kata AKP Romi didampingi Ipda Vherry, Kamis (11/1/2024).
AKP Romi menjelaskan, tersangka dibekuk berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 02 / I /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL..
Bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa tersangka menyimpan narkoba jenis sabu didepan pondok kebun karet yang terletak di Kelurahan Terawas.
Lalu, anggota meluncur kelokasi, setiba dilokasi ternyata benar, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka.
Saat dilakukan pengeledahaan, ditemukan BB diantaranya, satu bungkus plastik klip transparan sedang yang didalamnya terdapat tiga bungkus palstik klip kecil transparan yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1,14 gram.
BB tersebut ditemukan didalam saku depan sebelah kanan celana jeans warna biru merk Fat Boy Slim yang dikenakan tersangka pada saat penangkapan.
“Jadi, saat anggota tiba, tersangka kebetulan ada di TKP, anggotapun bergerak cepat, sehingga tersangka berhasil dibekuk,” ucapnya.
Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
“Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut,” tutupnya.