Tambang Emas Digrebek, 1 Ditangkap Bosnya Kabur
INFO WONG LINGGAU – Tambang emas ilegal di daerah kaki bukit Bintang Timur Mas (BTM) Desa Sukamenang Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) digrebek polisi. Dalam penggerebekan yang dilakukan Tim Beruang Sat Reskrim Polres Muratara itu, satu tersangka berhasil diamankan. Sementara tiga orang rekannya dan bos pemilik tambang ilegal buron.
Tersangka yang ditangkap Jepriansyah Putra (21) warga Dusun III Desa Rantau Jaya Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Muratara.
Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasat Reskrim AKP Toni Saputra menjelaskan penggerebekan dilakukan Senin (21/3/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.
“Saat penggerebekan di lokasi satu tersangka ditangkap. Sementara tiga orang lainnya kabur,” jelas Kasat Reskrim.
Dari keterangan tersangka Jepriansyah Putra, tiga orang yang kabur, dua orang berasal dari Sukamenang dan seorang dari Pulau Jawa.
“Tersangka mengaku sudah seminggu melakukan penambangan. Sistem bagi hasil dengan rincian 50 persen untuk bos yakni inisial L (buron) dan 50 persen para penambang,” jelasnya.
Dalam kegiatan pertambangan emas ilegal tersebut dilakukan secara bersama-sama dan saling berbagi peran. Bos L selaku pemilik lahan, sementara itu penambang ada empat orang.
“Bosnya dan tiga pelaku penambang liar lainnya sedang dalam pengejaran,” jelas Kasat Reskrim.
Selain tersangka di lokasi juga diamankan barang bukti satu unit mesin dompeng, tiga buah dulang, dua selang 2 inci, pipa paralon, karpet penyaring dan sebotol air raksa.
Tersangka ditambahkannya diancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar sesuai pasal 158 UU RI No.3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
SUMBER : https://linggaupos.sumeks.co/tambang-emas-digrebek-1-ditangkap-bosnya-kabur/