Tega, Ayah Kandung Setubuhi Anak Kandung Hingga 11 Kali.

 

Lubuklinggau  – Sat Reskrim Polres Lubuklinggau berhasil mengamankan Seorang ayah di Lubuklinggau karena telah melakukan perbuatan menyimpang terhadap anak kandungnya Bunga (14) sebanyak 11 kali.

Pria bernama Indera (37), seorang petani, terlibat dalam tindak kejahatan tersebut sejak November 2021 lalu dengan modus operandi yang sama. Ia mengancam korban, Bunga (14), agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada orang lain dengan ancaman akan membahayakan ibu dan adik korban.

Perbuatan yang sangat tidak berakhlak tersebut terungkap setelah korban bunga (14) melarikan diri kerumah neneknya karena sudah tidak tahan dengan perbuatan ayah kandungnya, lalu ibu korban menemuinya setelah mengetahui anaknya lari dari rumah, setelah bertemu ibu kandungnya, korban bunga (14) memberanikan diri menceritakan kejadian buruk itu kepada ibunya pada Oktober 2023.

Selanjutnya, mendengar pengakuannya dari anaknya bunga (14) ibunya langsung pulang kerumah untuk menanyakan kepada indra (suaminya) namun indra langsung kabur dari rumah.

Lalu ibunya bersama bunga (14) langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres lubuklinggau, agar terduga pelaku yang mana adalah ayah kandungnya dapat diamankan serta bisa mempertangung jawabkan apa yang lakukan kepada putrinya sendiri.

Indera ditangkap pada Senin, 27 November 2023, berdasarkan laporan polisi. Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha, menjelaskan bahwa aksi bejat Indera pertama kali dilaporkan oleh ibu korban pada 25 November 2023. Kronologis kejadian mengungkap bahwa pada November 2021, korban sedang tidur dalam kamar dengan lampu mati, dan kamar tersebut tidak memiliki pintu yang sebenarnya, hanya tertutup gorden. Pada salah satu kejadian, Indera masuk ke kamar korban tengah malam, langsung menekan tubuh korban, dan mengancamnya dengan membungkam mulut korban sambil memberikan ancaman.

“MAN KAU MASI NAK NENGOK MAMAK KAU ADIK KAU JANGAN TERIAK DAN JANGAN NGOMONG KEWONG DAN MAMAK”

Indera kemudian melakukan pemerkosaan berkali-kali dengan ancaman membunuh jika korban melawan. Setelah peristiwa pertama, Indera sering kali melakukan perbuatan serupa terhadap korban, memaksa korban untuk melayaninya setiap dua bulan sekali dengan ancaman menggunakan senjata tajam. Korban baru berani melaporkan kejadian tersebut setelah perbuatan terakhir pada Oktober 2023.

Pihak kepolisian, di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Robi Sugara, melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap kasus ini. Setelah memastikan bukti yang cukup, Indera ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya pada 27 November 2023. Pelaku mengakui perbuatannya setelah diinterogasi.

Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Lubuklinggau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (WS)

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *