Usai Sahur, Buronan Diringkus, Ternyata Simpan Pistol Rakitan
Musi Rawas – Usai sahur, Sabtu (9/4/2022) sekitar pukul 05.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Muara Kelingi menggerebek kediaman Sukardi alias Sukar (32) warga Desa Temuan Jaya Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas.
“Sukar digrebek karena dilaporkan melakukan pengancaman pada 23 Februari 2022 dan penganiayaan pada 3 April 2022. Selain itu juga diinformasikan ia memiliki pistol rakitan ilegal,” jelas Kapolsek Muara Kelingi AKP Hendrawan mewakili Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono, Senin (11/4/2022).
Namun sebelum itu, petugas lebih dahulu melakukan penyelidikan agar tersangka tidak kabur.
Setelah dipastikan ada di rumah, akhirnya Tim Reskrim dipimpin Wakapolsek Muara Kelingi Ipda Doris Pidriadi dan P.S. Kanit Reskrim Aiptu Amin Zulla, usai sahur menggerebek tersangka dan diringkus tanpa perlawanan.
“Saat kami lakukan penggeledahan ditemukan pistol rakitan yang berisikan satu butir amunisi yang berada di dalam tasnya, juga satu butir peluru,” kata mantan Kanit PPA Polres Lubuklinggau ini.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Muara Kelingi kemudian dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Musi Rawas untuk proses penyidikan.
Sumber : https://linggaupos.sumeks.co/usai-sahur-buronan-diringkus-ternyata-simpan-pistol-rakitan/