Waspada Bayar Pajak di Samsat Musi Rawas, Diduga Ada Oknum Nakal, Sudah banyak Korbannya
Musi Rawas – Seorang staf Samsat Kabupaten Musi Rawas (Mura) diduga tipu warga wajib pajak, hal tersebut dialami oleh Ibrahim (61) warga Desa Megang Sakti I, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas, SumSel.
Ibrahim menceritakan pada Senin (11-4-2022) ia mendatangi Kantor Samsat yang beralamat di Kompleks Perkantoran Pemkab Mura, Desa Muara Beliti Baru, Kecamatan Muara Beliti.
Dengan tujuan hendak membayar pajak kendaraan, balik nama dan pergantian plat kendaraan roda empat jenis Mitsubishi L300 miliknya. Setelah tiba dikantor Samsat, Ibrahim bertemu dengan Ferli ( staf TKS Samsat MURA) di ruang pelayanan dan menanyakan apa keperluan Ibrahim, dan Ibrahim menceritakan bahwa ia hendak mengurus pajak kendaraan miliknya.
Dalam pertemuan singkat tersebut, setelah Ferly melihat STNK, Ferli menjelaskan bahwa total keseluruhan biayanya sebesar Rp 3.5 juta dan Ibrahim memberikan uang dengan nominal yang disebutkan sembari menyerahkan BPKB, KTP, serta STNK Kendaraan.
“Habis itu Ferly memberikan STNK sementara dengan saya, karena STNK asli dalam proses,” ungkap Ibrahim.
Setelah dua bulan berjalan ternyata proses pembayaran pajak, balik nama dan pergantian plat kendaraan milik Ibrahim tak kunjung selesai, Ibrahim pun mendatangi Kantor Samsat kembali untuk menanyakan progres pengurusannya dan bertemu dengan Yoga (Staf Samsat MURA). Namun Yoga mengatakan bahwa berkas milik Ibrahim belum diproses, karena pihaknya tidak menerima uang setoran yang telah dibayarkan waktu lalu kepada Ferly (Staf Samsat MURA).
“Saya terkejut mendengar itu, bahwa berkas belum diproses, sedangkan STNK sementara dari Samsat sudah dikasih kepada saya dan di Cap asli oleh Samsat,” ucapnya.
Dirinya berharap semoga ada jalan keluar atas kejadian ini, agar tidak ada lagi korban untuk seterusnya.
Terpisah, Kepala UPTD Sukrisman melalui stafnya Yoga yang mengaku dirinya adalah kepercayaan Kepala UPTD saat dikonfirmasi, Kamis (9/6/2022) mengatakan bahwa pihaknya belum menerima uang dari Ferli. Dan TKS atas nama Ferli sudah diberhentikan pada 18-4-2022 lalu.
“Kami tidak mau bertanggung jawab, karena uang dari Ferli belum kami terima,” ucapnya.
Ditanya mengenai STNK sementara yang diberikan oleh Ferli kepada Ibrahim itu dari Samsat atau dari mana? Yoga menjawab bahwa STNK yang dimaksud adalah palsu, dan cap tersebut juga dibuat sendiri oleh Ferli.
“STNK yang dikasih Ferli itu palsu, dan ia buat sendiri dan print sendiri,”terangnya.
Saat Awak media kembali bertanya, artinya di dalam kantor Samsat Musi Rawas ternyata banyak calonya dan itu dilakukan oleh staf Samsat sendiri? Yoga tidak menjawab.
Dalam pengakuan Yoga bahwa korban yang tertipu oleh Ferli sudah banyak, bukan Ibrahim saja, karena kejadian seperti ini sudah berapa kali terjadi.
“Ya korbannya sudah banyak, uang dari wajib pajak tidak disetor oleh Ferli,” ungkap Yoga.
Ditambahkan Yoga, saat ini pihaknya dengan Ferli hilang kontak dan nomornya tidak aktif lagi, dan sudah berusaha mencari keberadaan Ferly.
Kami sudah berapa kali datang kerumahnya tapi tidak ada, bahkan sudah datang ke tempat orang tuanya, yaitu Desa Maur Lama, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara),” Tutur Yoga.